Komisi A DPRD Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terkait perjanjian kerjasama Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan TPST Bantargebang.
Mereka berharap Ahok memenuhi panggilan ini agar bisa menjelaskan secara langsung.
"Kami akan berusaha memaksa (Ahok) untuk menghadiri. Ini tuntutan dari perjanjian kerjasama yang harus diklarifikasi yang berkompeten," kata Ketua Komisi A DPRD Bekasi, Aryanto Hendrata saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).
Ia berharap Ahok tidak mendelegasikan pemanggilan itu pada dinas-dinas terkait seperti Dinas Kesehatan. Aryanto menjelaskan DPRD Bekasi pernah memanggil Dinas Kesehatan DKI pada 2014 silam terkait pengelolaan Bantargebang. Namun, saat itu karena terbentur jadwal kampanye legislatif, proses pemanggilan hanya sampai di Dinas Kesehatan.
Menurutnya, karena yang akan dibahas mengenai perjanjian kerjasama, akan lebih baik jika Ahok memenuhi panggilan.
"Kalau dinasnya, yang sudah-sudah jawabannya tidak memuaskan. Kalau Pak Ahok datang, jika ada kesalahan bisa saling mengoreksi," sambungnya.
Ia mengatakan banyak poin dalam perjanjian kerjasama untuk pengelolaan Bantargebang ini yang belum dipenuhi oleh Pemprov DKI. Termasuk di dalamnya soal pembayaran biaya jasa Bantargebang pada pengelola PT Godang Tua Jaya (GTJ). Karena penandatanganan MoU-nya di gedung DPRD Bekasi, maka menurutnya hal yang lumrah jika memanggil Ahok.
"Perjanjian ini sudah terjadi bertahun-tahun. Terakhir 2009 dan semua perjanjian sebelumnya dilakukan di DPRD Bekasi. Kami melakukan pengawasan Saat itu kota Bekasi memberikan izin dengan syarat. Nah itu tertuang dalam kerjasama. Jadi bukan cek kosong," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment