Pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, menerima uang dari Pemerintah Provinsi DKI tiap tahun. Namun, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson
Sitorus membantah bahwa Pemprov DKI memberi uang senilai Rp 400 miliar setiap tahun.
"Selama ini pemberitaan sangat menyesatkan bagi kami. Kalau Pak Ahok. (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) bilang memberikan Rp 400 miliar, itu fitnah dan bohong. Kami tidak pernah merasa menerima sebesar itu," ujar Rekson ketika dihubungi, Senin (26/10/2015).
"Saya klarifikasi terhadap keuangan kita, bahwa tidak pernah kami terima melebihi Rp 200 miliar," ujar dia. (
Baca: Ahok Pastikan Putus Kontrak Pengelola TPST Bantargebang
)
Rekson mengatakan dalam kontrak, tidak ditentukan bahwa Pemprov DKI berkewajiban membayar Rp 400 miliar. Melainkan mengirimkan uang sesuai jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. (
Baca: Ahok Tuding DPRD Bekasi Main Mata dengan Pengelola TPST Bantargebang
)
Sampai saat ini, jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang tidak pernah melebihi nominal Rp 200 miliar. Rekson mengatakan PT Godang Tua Jaya menyalurkan 20 persen
tipping fee dari Rp 200 miliar tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi akan menyalurkan kepada masyarakat dalam program Community Development.
Rekson mengatakan 80 persen tipping fee digunakan untuk biaya operasional PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI (Navigate Organic Energy Indonesia). "Belum lagi masih ada pajak-pajak yang harus dikeluarkan," ujar dia.
Rekson pun kesal ketika Ahok mengatakan PT GTJ menerima uang Rp 400 miliar. Sebab, kenyataannya dia tidak merasa menerima uang itu.
"Angka ini muncul berulang kali dan terus menerus Ahok
ucapkan, bahwa beliau memberikan Rp 400 miliar ke kami," ujar Rekson.
Ahok mempermasalahkan kontrak antara Pemerintah Provinsi DKI dan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Dia mengatakan, Pemprov DKI telah mengirim surat peringatan pertama kepada PT GTJ. "Saya sudah kirim SP 1 ke Godang Tua, kalau sudah (SP) 2 dan 3, kami putus kontraknya. Jelas enggak bayar Rp 400 miliar setahun ke perusahaan itu," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (23/10/2015).
0 comments:
Post a Comment